PENGERTIAN FIQIH

Leave a Comment

Fiqih Secara istilah mengandung dua arti:
1. Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
2. Hukum-hukum syari’at itu sendiri
Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (Yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun –rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).
HUBUNGAN ANTARA FIQIH DAN AQIDAH ISLAM
Diantara keistimewaan fiqih Islam –yang kita katakan sebagai hukum-hukum syari’at yang mengatur perbuatan dan perkataan mukallaf – memiliki keterikatan yang kuat dengan keimanan terhadap Allah dan rukun-rukun aqidah Islam yang lain. Terutama Aqidah yang berkaitan dengan iman dengan hari akhir.
Yang demikian Itu dikarenakan keimanan kepada Allah-lah yang dapat menjadikan seorang muslim berpegang teguh dengan hukum-hukum agama, dan terkendali untuk menerapkannya sebagai bentuk ketaatan dan kerelaan. Sedangkan orang yang tidak beriman kepada Allah tidak merasa terikat dengan shalat maupun puasa dan tidak memperhatikan apakah perbuatannya termasuk yang halal atau haram. Maka berpegang teguh dengan hukum-hukum syari’at tidak lain merupakan bagian dari keimanan terhadap Dzat yang menurunkan dan mensyari’atkannya terhadap para hambaNya.
Contohnya:
a. Allah memerintahkan bersuci dan menjadikannya sebagai salah satu keharusan dalam keiman kepada Allah sebagaimana firman-Nya :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS.Al maidah:6)
b. Juga seperti shalat dan zakat yang Allah kaitkan dengan keimanan terhadap hari akhir, sebagaimana firman-Nya :
“(yaitu) orang-orang yang mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat.” (QS. An naml:3)
Demikian pula taqwa, pergaulan baik, menjauhi kemungkaran dan contoh lainnya, yang tidak memungkinkan untuk disebutkan satu persatu. (lihat fiqhul manhaj hal.9-12)
FIQIH ISLAM MENCAKUP SELURUH KEBUTUHAN MANUSIA
Tidak ragu lagi bahwa kehidupan manusia meliputi segala aspek. Dan kebahagiaan yang ingin dicapai oleh manusia mengharuskannya untuk memperhatikan semua aspek tersebut dengan cara yang terprogram dan teratur. Manakala fiqih Islam adalah ungkapan tentang hukum-hukum yang Allah syari’atkan kepada para hamba-Nya, demi mengayomi seluruh kemaslahatan mereka dan mencegah timbulnya kerusakan ditengah-tengah mereka, maka fiqih Islam datang memperhatikan aspek tersebut dan mengatur seluruh kebutuhan manusia beserta hukum-hukumnya.
Penjelasannya sebagai berikut:
Kalau kita memperhatikan kitab-kitab fiqih yang mengandung hukum-hukum syari’at yang bersumber dari Kitab Allah, Sunnah Rasulnya, serta Ijma (kesepakatan) dan Ijtihad para ulama kaum muslimin, niscaya kita dapati kitab-kitab tersebut terbagi menjadi tujuh bagian, yang kesemuanya membentuk satu undang-undang umum bagi kehidupan manusia baik bersifat pribadi maupun bermasyarakat. Yang perinciannya sebagai berikut:
1. Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah. Seperti wudhu, shalat, puasa, haji dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Ibadah.
2. Hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah kekeluargaan. Seperti pernikahan, talaq, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan yang lainya. Dan ini disebut dengan fikih Al ahwal As sakhsiyah.
3. Hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan diantara mereka, seperti jual beli, jaminan, sewa menyewa, pengadilan dan yang lainnya. Dan ini disebut fiqih mu’amalah.
4. Hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara). Seperti menegakan keadilan, memberantas kedzaliman dan menerapkan hukum-hukum syari’at, serta yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin. Seperti kewajiban taat dalam hal yang bukan ma’siat, dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan fiqih siasah syar’iah.
5. Hukum-hukum yang berkaitan dengan hukuman terhadap pelaku-pelaku kejahatan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban. Seperti hukuman terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk, dan yang lainnya. Dan ini disebut sebagai fiqih Al ‘ukubat.
6. Hukum-hukum yang mengatur hubungan negeri Islam dengan negeri lainnya. Yang berkaitan dengan pembahasan tentang perang atau damai dan yang lainnya. Dan ini dinamakan dengan fiqih as Siyar.
7. Hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak dan prilaku, yang baik maupun yang buruk. Dan ini disebut dengan adab dan akhlak
Demikianlah kita dapati bahwa fiqih Islam dengan hukum-hukumnya meliputi semua kebutuhan manusia dan memperhatikan seluruh aspek kehidupan pribadi dan masyarakat.
SUMBER-SUMBER FIQIH ISLAMSemua hukum yang terdapat dalam fiqih Islam kembali kepada empat sumber:
AL QUR’AN
Al Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi kita Muhammad untuk menyelamatkan manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Ia adalah sumber pertama bagi hukum-hukum fiqih Islam. Jika kita menjumpai suatu permasalahan, maka pertamakali kita harus kembali kepada Kitab Allah guna mencari hukumnya. Sebagai contoh :
a. Bila kita ditanya tentang hukum khamer (miras), judi, pengagungan terhadap bebatuan dan mengundi nasib, maka jika kita merujuk kepada Al Qur’an niscaya kita akan mendapatkannya dalam firman Allah swt: (QS. Al maidah : 90)
b. Bila kita ditanya tentang masalah jual beli dan riba, maka kita dapatkan hukum hal tersebut dalam Kitab Allah (QS. Al baqarah : 275). Dan masih banyak contoh-contoh yang lain yang tidak memungkinkan untuk di perinci satu persatu.
AS SUNNAH
As-Sunnah yaitu semua yang bersumber dari Nabi berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan.
Contoh perkataan/sabda Nabi :
“Mencela sesama muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran”( Bukhari no.46,48, muslim no. .64,97, Tirmidzi no.1906,2558, Nasa’I no.4036, 4037, Ibnu Majah no.68, Ahmad no.3465,3708)
Contoh perbuatan:
apa yang diriwayatkan oleh Bukhari (Bukhari no.635, juga diriwayatkan oleh Tirmidzi no.3413, dan Ahmad no.23093,23800,34528) bahwa ‘Aisyah pernah ditanya: apa yang biasa dilakukan Rasulullah dirumahnya ? Aisyah menjawab:
“Beliau membantu keluarganya; kemudian bila datang waktu shalat, beliau keluar untuk menunaikannya.”
Contoh persetujuan :
apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (Hadits no.1267) bahwa Nabi pernah melihat seseorang shalat dua rakaat setelah sholat subuh, maka Nabi berkata kepadanya:
“Shalat subuh itu dua rakaat” orang tersebut menjawab, “sesungguhnya saya belum shalat sunat dua rakaat sebelum subuh, maka saya kerjakan sekarang.” Lalu Nabi saw terdiam”
Maka diamnya beliau berarti menyetujui disyari’atkannya shalat sunat qabliah subuh tersebut setelah shalat subuh bagi yang belum menunaikannya.
As-Sunnah adalah sumber kedua setelah al Qur’an. Bila kita tidak mendapatkan hukum dari suatu permasalahn dalam Al Qur’an maka kita merujuk kepada as-Sunnah dan wajib mengamalkannya jika kita mendapatkan hukum tersebut. Dengan syarat, benar-benar bersumber dari Nabi e dengan sanad yang sahih. As Sunnah berfungsi sebagai penjelas al Qur’an dari apa yang bersifat global dan umum. Seperti perintah shalat; maka bagaimana tatacaranya didapati dalam as Sunnah. Oleh karena itu Nabi bersabda:
“shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat” (Bukhari no.595)
Sebagaimana pula as-Sunnah menetapkan sebagian hukum-hukum yang tidak dijelaskan dalam Al Qur’an. Seperti pengharaman memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki.
IJMA’Ijma’ bermakna: Kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Muhammad saw dari suatu generasi atas suatu hukum syar’i, dan jika sudah bersepakat ulama-ulama tersebut—baik pada generasi sahabat atau sesudahnya—akan suatu hukum syari’at maka kesepakatan mereka adalah ijma’, dan beramal dengan apa yang telah menjadi suatu ijma’ hukumnya wajib.
Dan dalil akan hal tersebut sebagaimana yang dikabarkan Nabi saw, bahwa tidaklah umat ini akan berkumpul (bersepakat) dalam kesesatan, dan apa yang telah menjadi kesepakatan adalah hak (benar).
Dari Abu Bashrah ra, bahwa Nabi saw bersabda:
“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan ummatku atau ummat Muhammad berkumpul (besepakat) di atas kesesatan” (Tirmidzi no.2093, Ahmad 6/396)
Contohnya:
Ijma para sahabat ra bahwa kakek mendapatkan bagian 1/6 dari harta warisan bersama anak laki-laki apabila tidak terdapat bapak.
Ijma’ merupakan sumber rujukan ketiga. Jika kita tidak mendapatkan didalam Al Qur’an dan demikian pula sunnah, maka untuk hal yang seperti ini kita melihat, apakah hal tersebut telah disepakatai oleh para ulama muslimin, apabila sudah, maka wajib bagi kita mengambilnya dan beramal dengannya.
QIYAS
Yaitu: Mencocokan perkara yang tidak didapatkan didalamnya hukum syar’i dengan perkara lain yang memiliki nas yang sehukum dengannya, dikarenakan persamaan sebab/alasan antara keduanya.
Pada qiyas inilah kita meruju’ apabila kita tidak mendapatkan nash dalam suatu hukum dari suatu permasalahan, baik di dalam Al Qur’an, sunnah maupun ijma’.
Ia merupakan sumber rujukan keempat setelah Al Qur’an, as Sunnah dan Ijma’.
Rukun Qiyas
Qiyas memiliki empat rukun: 1. Dasar (dalil), 2. Masalah yang akan diqiyaskan, 3. Hukum yang terdapat pada dalil, 4. Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan.
Contoh:
Allah mengharamkan khamer dengan dalil Al Qur’an, sebab atau alasan pengharamannya adalah karena ia memabukkan, dan menghilangkan kesadaran. Jika kita menemukan minuman memabukkan lain dengan nama yang berbeda selain khamer, maka kita menghukuminya dengan haram, sebagai hasil Qiyas dari khamer. Karena sebab atau alasan pengharaman khamer yaitu “memabukkan” terdapat pada minuman tersebut, sehingga ia menjadi haram sebagaimana pula khamer.
Inilah sumber-sumber yang menjadi rujukan syari’at dalam perkara-perkara fiqih Islam, kami sebutkan semoga mendapat manfaat, adapun lebih lengkapnya dapat dilihat di dalam kitab-kitab usul fiqh Islam ( fiqhul manhaj, ‘ala manhaj imam syafi’i)
Wallahu A’lam .
Diambil dari Majalah Fatawa 

TATA CARA TAYAMUM

Leave a Comment
Termasuk perkara yang diperselisihkan di kalangan para fuqaha`, apakah tayamum dilakukan dengan memukulkan kedua telapak tangan satu atau dua kali, apakah mengusap kedua tangan cukup sampai pergelangan atau harus sampai siku? Setelah sebelumnya mereka bersepakat bahwa anggota tayamum hanya dua yaitu wajah dan tangan.

Imam Ahmad berpendapat bahwa tayamum hanya dengan memukul tanah satu kali, lalu mengusap wajah dan telapak tangan sampai pergelangan, tidak sampai siku. Imam Ahmad berkata, “Barangsiapa berkata bahwa tayamum dengan (mengusap kedua tangan) sampai siku maka ia adalah sesuatu yang dia tambahkan dari dirinya.”

Imam yang tiga selain Ahmad berpendapat bahwa tayamum dengan memukul tanah dua kali, yang pertama untuk wajah dan yang kedua untuk kedua tangan sampai siku.

Dalil-dalil Imam Ahmad

Firman Allah, “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih), sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (Al-Maidah: 6).

Ayat ini tidak menjelaskan berapa kali orang yang bertayamum menepukkan tangannya ke tanah atau debu, zhahirnya cukup dengan satu kali. Di samping itu ayat ini berkata, “Dan tanganmu.” Kata “tangan” secara mutlak hanya berlaku untuk telapak, sampai pergelangan saja.

Sabda Nabi saw kepada Ammar bin Yasir,


إِنََمَا كَانَ يَكـْفِيْكَ أَنْ تَضْرِبَ بِيَدَيْكَ الأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً ثُمَّ تَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَكَ وَكَفَّيْكَ .
“Semestinya cukup bagimu memukul tanah dengan kedua tanganmu satu kali kemudian kamu mengusap dengan keduanya wajah dan kedua telapak tanganmu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Hadits ini secara jelas bahwa tayamum yang diajarkan oleh Nabi saw kepada Ammar adalah dengan memukul tanah satu kali dan tangan yang diusap adalah kedua telapak tangan, sampai pergelangan bukan sampai siku.

Dalil-dalil Imam yang tiga

Firman Allah “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih), sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (Al-Maidah: 6).

Pengambilan dalil darinya, Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ berkata, asy-Syafi'i berkata, “Allah Ta’ala mewajibkan menyucikan empat anggota dalam wudhu di awal ayat, lalu Allah menggugurkan darinya dua anggota dalam ayat di akhir ayat, maka yang tersisa adalah dua anggota dalam tayamum sebagaimana ia dalam wudhu, karena jika keduanya berbeda niscaya Allah akan menjelaskannya, dan kaum muslimin telah bersepakat bahwa wajah diusap seluruhnya dalam tayamum, begitu pula kedua tangan.”

Imam an-Nawawi berkata, al-Baihaqi berkata dalam kitabnya Ma’rifah as-Sunan wa al-Atsar, asy-Syafi'i berkata, “Yang menghalangi kami mengambil riwayat Ammar tentang wajah dan dua telapak tangan adalah shahihnya hadits dari Rasulullah saw bahwa beliau mengusap wajah dan kedua sikunya, bahwa hal ini lebih mirip kepada al-Qur`an dan kias, dan bahwa pengganti adalah seperti apa yang digantikannya.”

Yang dimaksud hadits shahih yang disinggung dalam ucapan asy-Syafi'i disebutkan oleh al-Baihaqi dari hadits Jabir, al-Baihaqi menyatakannya hasan dengan syahid-syahidnnya, dari Nabi saw, “Tayamum satu kali pukulan untuk wajah dan satu kali pukulan untuk kedua tangan sampai siku.”

Pendapat ini juga berdalil kepada sabda Nabi saw,


التَيَمُّمُ ضَرْبَتَان ، ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ ، وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلىَ المِرْفَقَيْنِ .
“Tayamum dua kali pukulan, satu untuk wajah dan satu untuk kedua tangan sampai kedua siku.” (HR. ad-Daruquthni dari Ibnu Umar).

Tarjih

Pendapat Imam Ahmad adalah pendapat yang rajih dalam perkara ini, karena

Pertama: Lebih dekat kepada pemahaman ayat, karena kata Yad dan jamaknya adalah Aidy yang berarti tangan hanya mencakup telapak tangan saja tidak sampai siku.

Kedua: Tangan dalam tayamum tidak bisa dikiaskan dengan tangan dalam wudhu karena perbedaan kewajiban di antara keduanya, dalam wudhu ia dibasuh sementara dalam tayamum ia diusap.

Ketiga: Hadits Ammar adalah hadits Muttafaq alaihi, tingkat keshahihannya tertinggi, ia patut dikedepankan dalam perkara tarjih, ini dengan asumsi bahwa hadits dua kali pukulan sampai siku shahih, tetap ia harus minggir di depan hadits Ammar.

Keempat: Hadits dua kali pukulan sampai siku tidak luput dari sisi dha’f (lemah), Ibnu Abdul Bar berkata, “Atsar-atsar yang marfu’ adalah satu kali pukulan dan apa yang diriwayatkan bahwa ia dua kali pukulan maka semuanya mudhtharib (goncang).” Ibnul Qayyim berkata, “Tidak ada yang shahih dalam dua kali pukulan.” Al-Albani berkata, “Dalam dua pukulan terdapat hadits-hadits yang sangat lemah dan berillat.”

Faidah: Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ berkata, “Imam Abu Tsaur –salah satu orang dekat Imam asy-Syafi'i- menukil qaul qadim (pendapat lama) dari asy-Syafi'i sesuai dengan pendapat Imam Ahmad, walaupun menurut kawan-kawan kami ia marjuh (lemah), akan tetapi ia kuat dari segi dalil dan lebih dekat kepada zhahir sunnah yang shahih.”

Hafizh Ibnu Hajar yang bermadzhab Syafi’i berkata dalam Bulughul Maram, “Para imam hadits menshahihkan hadits Ibnu Umar sebagai hadits mauquf.” (Izzudin Karimi).

Wujudkan Generasi Tasawuf yang Kuasai Iptek

Leave a Comment
Pesantren Darul ‘Ulum Jombang, ternyata bermula dari tanah petak yang suram. Desa Rejoso Kec. Peterongan tempat berdirinya pesantren ini – yang waktu itu masih berupa hutan – merupakan lembah hitam para penjahat. Para penduduknya kerap berbuat onar. “Pokoknya tingkah laku kesehariannya jauh dari praktek-praktek yang sesuai norma keislaman,” kisah Dra. Hj. Niswah Qonita As’ad.

Atas kenyataan itu, tak banyak orang berani melintasi Rejoso. Semuanya ciut nyali. Tapi tak demikian halnya dengan KH. Tamim Irsyad. Pemuda kelahiran Desa Pareng Bangkalan Madura itu, malah tertantang untuk memperbaikinya. Santri KH. Cholil Bangkalan yang sebelumnya sempat singgah di Desa Pajaran Jombang itu pun lebih memilih tinggal dan menjadikan Rejoso sebagai ladang dakwahnya.

Tahun 1885, KH. Tamim Irsyad memulai perjuangannya dengan mengajar mengaji. Dia dibantu menantunya, KH. Cholil – sosok alim yang pernah mengenyam pendidikan agama di bawah bimbingan KH. Hasyim Asy’ari di pesantren Tebuireng Jombang dan KH. Cholil Bangkalan.

Kyai Tamim yang mengajar al-Qur’an dan ilmu hukum syari’at, sementara Kyai Cholil membina mental spiritual santri dengan gemblengan ajaran tasawuf lewat amalan Thareqat Qodiriyah Wannaqsabandiyah. “Dua keilmuan itulah yang akan selalu melekat pada pengajaran di pesantren ini,” ujar Pengasuh Asrama Putri XI Muzamzamah-Chosi’ah ini.

Jejak langkah dakwah dua kyai tersebut seakan menemukan cahaya. Metode dakwah yang mereka kembangkan ternyata diminati banyak orang. Ada sekitar 200 santri yang ingin belajar. Mereka tak hanya datang dari Jombang, tapi juga Mojokerto, Surabaya, Madura bahkan Jawa Tengah. Karena banyak yang berasal dari luar kota, Kyai Tamim pun merasa harus segera mendirikan pondok para santri.

Tahun 1898, Kyai Tamim pun mulai mendirikan sebuah surau dan membangun sebuah tempat lagi pada tahun 1911. “Surau itu sendiri hingga sekarang masih terawat baik dan masih dipakai balai pertemuan dan pengajian,” terang anak keempat pasangan KH. M. As’ad Umar dan Nyai Hj. Azzah As’ad ini.

Pengajaran di pesantren ini pun semakin berkembang pesat seiring datangnya KH. Syafawi – adik KH. Cholil – yang mengajar bidang studi ilmu tafsir dan ilmu alat. Sayang, Kyai Syafawi tak berusia panjang. Pada tahun 1904, dirinya wafat. Dua puluh enam tahun berselang, Kyai Tamim menyusul. Maka, pesantren ini pun hanya menyisakan Kyai Cholil sebagai pengasuh tunggal.

Dalam kesendirianya, Kyai Cholil sempat mengalami jadzab. Untunglah, kondisi itu tak berjalan lama. Dia pun tak sendirian lagi mengasuh pesantren. Sebab tak lama kemudian, KH. Romly Tamim tampil seusai nyantri di Tebuireng dan berguru kepada KH. Akhmad Jufri Karangkates Kediri, serta KH. Zaid Buntet Cirebon. Putra ke dua Kyai Tamim Irsyad itulah yang kemudian meneruskan tugas dan tanggung jawab ayahnya dalam pengajaran ilmu syari’at.

Tahun 1937, Kyai Cholil wafat. Dia digantikan anaknya, KH. Dahlan Cholil yang sempat mengenyam pendidikan agama di Makkah seusai nyanti di Tebuireng. “Kyai Romly dan Kyai Dahlan lah yang kemudian memimpin perkembangan pondok pesantren pada periode pertengahan (1937-1958),” jelas perempuan kelahiran Jombang, 26 Februari 1969 itu.

Di tangan kedua tokoh muda inilah, lembaga pendidikan dakwah islamiyah ini mulai menunjukkan identitasnya. “Mereka memberikan nama untuk pesantren ini dengan sebutan Pondok Pesantren Darul ‘Ulum yang berarti rumah ilmu,” papar alumnus S1 Jurusan PAI Fak. Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Jogjakarta ini.

Pengkajian ilmu pengetahuan pada periode ini semakin pesat dan tidak hanya berkutat pada ilmu agama saja. “Wawasan keilmuan yang bersifat umum mulai diberikan,” tukas suami H. Ali Muhsin, M.Pd.I atau yang biasa dipanggil Gus Ali ini. Pembagian tugas antara tokoh-tokoh yang ada pun semakin jelas dengan dibentuknya struktur organisasi pondok.

Kyai Romli Tamim, urai ibu tiga anak ini, memegang kebijakan umum Pondok Pesantren serta ilmu thasawuf dan thareqat Qodiriyah Wannaqsyabandiyah. Sementara KH. Dahlan Cholil memangku kebijakan khusus siasah (manajemen) dan pengajian syariat plus al-Qur’an. Kyai Ma’soem Cholil – adik Kyai Cholil Dahlan – mengemban organisasi sekolah dan manajemennya. Sementara Kyai Umar Tamim – adik Kyai Romli Tamim – sebagai pembantu aktif di bidang kethareqatan. “Semua tugas tersebut masing-masing dibantu oleh santri-santri senior, seperti KH. Ustman Al Isyaqi yang berasal dari Surabaya dalam praktikum thareqat Qodiriyah Wannaqsyabandiyah,” jelas Dosen PAI Fak. Tarbiyah UNIPDU itu.

Pada tahun 1938, didirikanlah sekolah klasikal yang pertama di Darul ‘Ulum yang diberi nama Madrasah Ibtidaiyyah Darul ‘Ulum. Sebagai tindak lanjut pendidikan MI tersebut, tahun 1949 didirikanlah Madrasah Mu’allimin (untuk putra). Sementara untuk putri, baru dibangun tahun 1954. “Siswanya waktu sudah mencapai tiga ribu orang,” ujarnya bangga.

Anggota jam’iyah Thareqat Qadiriyah Wannaqsabandiyah pun bertambah jumlahnya. Selain Jombang, jamaah yang tergabung berasal dari daerah-daerah kabupaten lainnya di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat, bahkan ada Sulawesi Selatan. Hingga sekarang, kita masih bisa menyaksikan ritualnya di pusat latihan Rejoso jika jam’iyah ini mengadakan perayaan khusus bagi warganya. “Yang lazim adalah tiga kali dalam satu tahun, yaitu pada bulan Sya’ban, bulan Muharrom dan bulan Rabi’ul akhir,” terang pembina pengajian muslimat NU Kec. Peterongan tersebut.

Duka pun menyelimuti keluarga pesantren Darul ‘Ulum, ketika tahun 1958 dua tokoh sentralnya meninggal. Kyai Dahlan wafat di bulan Sya’ban, disusul Kyai Romly pada bulan Ramadhan. Pesantren Darul ‘Ulum pun mengalami kesenjangan kepemimpinan, terutama dalam bidang thareqat dan ilmu al-Qur’an.

Beruntung, Darul ‘Ulum masih memiliki Kyai Ma’soem Cholil. Sayangnya, estafet kepemimpinan kepada Kyai muda ini pun tak berlangsung lama. Sebab tiga tahun berselang, dirinya wafat. Darul ‘Ulum kembali bangkit seiring tampilnya Kyai Bisri Cholil dan KH. Musta’in Romly sebagai pemimpin utama. Darul ‘Ulum pun banyak mengalami perubahan dalam bidang struktur organisasi, bidang bentuk pendidikan maupun dalam bidang sarana fisik.

Pada tahun 1965 didirikanlah Universitas Darul ‘Ulum sebagai kelanjutan wadah pendidikan. Universitas tersebut memiliki enam Fakultas: Alim Ulama (Ushuluddin), Hukum, Sosial-Politik, Pertanian, Ekonomi, serta Ilmu Pendidikan.

Ketika tampuk kepemimpinan dilimpahkan kepada KH. M. As’ad Umar, pesantren ini mengalami masa keemasan. Tugas kelembagaan semakin diperinci sesuai profesi perseorangan yang duduk di personalia lembaga. Maka, selanjutnya di pesantren ini ada tiga lembaga: Yayasan Darul ‘Ulum, Yayasan Universitas Darul ‘Ulum dan Yayasan thareqat Qodiriyah Wannaqsyabandiyah. “Masing-masing yayasan terikat oleh nilai dan norma misi kelembagaan Darul ‘Ulum yang termuat dalam garis besar Khiththah Trisula,” jelasnya.

Sekarang, pesantren ini telah memiliki 16 sekolah formal: MIN, MTsN, MTs Plus, MAN, MA Unggulan, SMP I, SMPN 3 Unggulan, SMA DU I Unggulan BPP-Teknologi, SMA DU II Unggulan BPP-Teknologi (RSNBI), SMA DU III, SMK I & II, SMK TELKOM, Sekolah Tahassus Al-Qur’an, UNIPDU dan UNDAR. Pesantren ini juga mengembangkan sekolah non formal. Diantaranya Pendidikan Kepramukaan, Pendidikan Leadership, Pengajian Weton (lima hari sekali), Pengajian Bandongan dan Sorogan, Pendidikan Qiro’at al-Qur’an dan Pendidikan Kader Organisasi.

Pesantren ini juga ditunjang dengan sarana prasarana yang memadai. Darul ‘Ulum memiliki 14 gedung sekolah formal dengan 108 lokal, dua gedung keterampilan, sembilan aula pertemuan, satu masjid dan sebelas mushala, serta dua kantor pusat dan tiga belas kantor unit. Pesantren ini juga dilengkapi 4 kantin makan, 6 sarana wartel, 1 pusat koperasi, 1 unit kantor Bank, 1 unit Usaha Kesehatan Pondok (UKP), 5 Lab. IPA, 8 Lab. Bahasa dan 1 Lab. Komputer.

Untuk menampung sedikitnya 7.000 santri, telah disediakan 34 gedung asrama dengan total 234 kamar. Bagi mereka yang gemar berolah raga, pesantren telah menyediakan 2 lapangan sepakbola, 8 lapangan bulu tangkis dan 8 lapangan basket, serta 13 lapangan tenis meja. Semua sarana itu semakin lengkap dengan hadirnya gedung Islamic Center dan Rumah Sakit UNIPDU. “Mudah-mudahan kami dapat segera merealisasikan pembangunan yang lebih berkualitas. Sebab, apa yang kami miliki ini masih dibangun di atas tanah seluas 6 Ha dari 40 Ha yang kami miliki,” ucapnya berharap.

Semua siswa yang bersekolah di Darul ‘Ulum wajib tinggal dan mengikuti pelajaran di asrama. Sama seperti pondok beraliran salaf lainnya, selain mengkaji kitab kuning, banyak aturan ketat yang harus dipatuhi para santri. Diantaranya, santri tidak boleh membawa HP dan dilarang merokok. Bagi santri yang berniat membawa Laptop pun harus dititipkan. “Setiap penggunaan fasilitas komputer dan internet, pasti ada yang pengawasnya. Kami telah menyediakan area khusus untuk semua itu,” ujarnya.

http://wordlinx.com/?r=300306

cara agar pintar MATEMATIKA dan dapat PIALA PENGHARGAN

Leave a Comment
Dibawah ini merupakan beberapa kunci supaya kita bisa pinter Matematika, Percaya atau tidak silahkan agan coba: 1. Perpanjang Sujud dan Puasa (No SARA): Dalam keadaan yang tidak stabil, perubahan kedudukan akan turut membantu memulihkan kesehatan. Dalam keadaan sujud, di mana posisi jantung lebih tinggi dari kepala membuat aliran darah mudah menuju ke kepala. Darah yang berisi oksigen itu memang sangat dibutuhkan oleh otak guna mengoptimalkan fungsinya. Karena itu, memperpanjang sujud, khususnya pada salat tahajud, akan memberikan kesempatan kepada otak memenuhi kebutuhan oksigen secara maksimal. Selain itu, sujud dalam kedaan semua anggota tubuh beristirahat sangat membantu memperbaiki kestabilan.
Sedangkan puasa berfungsi menekan otak untuk melakukan pengimbangan memory. Hal ini dapat dilihat ketika seseorang berpuasa, otak akan banyak mengeluarkan omega 3 yang sangat dibutuhkan oleh sel-sel saraf. Di samping itu, puasa dapat menurunkan kadar kortisol dan memperbaiki mekanisme pelepasan kortisol. Kortisol dalam aksinya akan mencegah/menahan penggunaan glukosa oleh hipokampus, menghambat transisi sinapsis dan menyebabkan neuron/sel saraf luka (injury) serta kematian sel. Puasa juga dapat menurunkan level lipid peroksidase, yaitu suatu enzim yang dapat menghasilkan radikal-radikal bebas dan meningkatkan level dehidroepiandrosteron, yaitu suatu hormon yang penting untuk optimalisasi fungsi otak. Tidak mengherankan jika Rasullulah berkata bahwa puasa itu menyehatkan.
2. Perbanyak Latihan otak Yang dimaksud dengan latihan otak adalah memberikan stimulasi kognitif, seperti berdiskusi tentang topik aktual, mengisi teka-teki, main catur, bermain Rubik’s, Bermain musik atau berkesenian, dapat membantu mempertahankan kemampuan kognitif. Latihan tersebut mendorong berkembangnya dendrit dan meningkatnya plastisitas sistem syarat pusat.
3. Permen Karet Penelitian yang dilakukan Baylor College of Medicine melibatkan 108 siswa, 52 perempuan dan 56 laki-laki usia 13 hingga 16.Mereka dibagi dalam dua kelompok yang menguyah permen karet dan yang tidak, dalam pelajaran matematika. Setelah 14 pekan, semua mahasiswa melakukan ujian. Yang mengunyah permen karet menunjukkan nilai matematikanya naik 3%. Sementara hasil ujian akhir juga menunjukkan kenaikan secara signifikan, dibandingkan yang tidak mengunyah permen. Namun begitu belum ada kesimpulan mengapa hal itu bisa terjadi. “Beberapa peneliti menyimpulkan tingkat stres yang lebih rendah, menjadikan lebih bisa fokus dan menjelaskan mengapa mengunyah permen meningkatkan fokus dan konsentrasi,” kata Craig Johnston PhD, dosen di Baylor College of Medicine. Dia menambahkan penelitian itu menunjukkan potensi mengunyah permen terhadap prestasi akademik dalam kehidupan nyata.
4. Coklat Penelitian mendapati senyawa yang terdapat di coklat dan disebut flavanols sangat membantu dalam melakukan tugas perhitungan matematika. Zat itu juga bisa mengurangi perasaan lelah, serta kekeringaan mental. Demikian penelitian yang dipresentasikan pada pertemuan tahunan Psychological Society Inggris. Prof David Kennedy dari Northumbria University yang merupakan penulis kedua laporan itu mengatakan, coklat sangat membantu tugas yang berhubungan dengan mental. Penemuan itu menunjukkan pelajar yang makan coklat, saat menghadapi ujian bisa mendapat nilai tinggi. Flavanols merupakan bagian senyawa kimia yang disebut polyphenols dan bekerja meningkatkan aliran darah ke otak. Penelitian itu dilakukan pada 30 sukarelawan yang harus mengerjakan tugas menghitung mundur 3 angka antara 800 hingga 999 yang dihasilkan oleh komputer. Penemuan itu menunjukkan relawan bisa menghitung lebih cepat dan lebih tepat setelah minum coklat.Namun hasilnya berbeda saat mengerjakan tugas hitung mundur 7 angka karena lebih rumit dan membutuhkan bagian otak yang berbeda.Penelitian itu juga mendapati rasa lelah melakukan perhitungan lebih kecil saat diberi minuman coklat, meskipun melakukan secara berulang kali selama berjam-jam
Bukan bermaksud gimana2, Alhamdulillah ane dh nyoba bberapa cara di atas dan hasilnya bisa dikatakan membanggakan, Silahkan agan coba.Ane cuma sekedar share aja, bagi2 pengalaman ma agan.Terima Kasih, Semoga Bermanfaat …

sumber :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=3053922